Beranda Kota Metro UNDANGAN DPP VS PERATURAN PARTAI (Pasal 30 dan Pasal 31)

UNDANGAN DPP VS PERATURAN PARTAI (Pasal 30 dan Pasal 31)

34
0

Galaxsinews.site, Bandar Lampung, Beredar undangan dari DPP PDI Perjuangan nomor 109/IN/DPP/IX/2025 terkait pelaksanaan fit and proper test calon Ketua DPD PDIP Provinsi Lampung masa bakti 2025–2030. Dalam undangan itu, dari belasan nama calon ketua DPD, hanya lima orang yang tercatat untuk mengikuti tahapan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Kelima nama tersebut yakni Muklis Basri, Winarti, Costiana, Umar Ahmad, dan Sudin. Sementara salah satu calon, Sutono, tidak tercantum dalam daftar undangan.

Sebelumnya, melalui Kongres VI PDIP di Bali pada 1 Agustus 2025, partai telah mengesahkan Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2025. Regulasi ini memuat ketentuan mengenai pelaksanaan psikotes dan fit and proper test, sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 dan 31.

Pasal 30berbunyi:
“Nama-nama calon Ketua DPD Partai wajib mengikuti psikotes dan fit and proper test yang dilaksanakan oleh DPP Partai.”

Sementara Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan:

  1. “Berdasarkan hasil psikotes, fit and proper test, dan evaluasi sebagaimana Pasal 30, DPP Partai menetapkan calon Ketua DPD Partai dan dua (2) orang calon personalia melalui rapat pleno DPP, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain.”
  2. “Ketua DPD Partai dan dua (2) calon personalia DPD Partai ditetapkan dalam Surat Keputusan DPP Partai.”

Menanggapi hal tersebut, aktivis dan pegiat media sosial Lampung, S. Purnomo, menilai undangan DPP belum bersifat final.

“Surat itu undangan, bukan penetapan. Artinya masih ada tahapan selanjutnya. Semua calon tetap wajib mengikuti proses sesuai aturan, sampai Ketua Umum Ibu Megawati memutuskan siapa yang layak memimpin,” jelasnya, Minggu (28/9/2025). (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here