Beranda Kota Metro “Bayang-Bayang Pokir 50% di PBJ Metro: Dugaan Intervensi DPRD, Ancaman Skor MCP...

“Bayang-Bayang Pokir 50% di PBJ Metro: Dugaan Intervensi DPRD, Ancaman Skor MCP KPK, dan Jejak Paket ‘Titipan’”

22
0


‎Galaxsinews.com, Metro — Dugaan dominasi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) APBD 2025 mulai memicu kekhawatiran serius. Penelusuran internal yang dihimpun Lampungnews Paper mengindikasikan komposisi penganggaran yang tidak lazim, bahkan disebut mencapai sekitar 50 persen berasal dari pokir DPRD.

‎Angka ini jauh melampaui komposisi ideal yang lazim digunakan dalam tata kelola perencanaan daerah, dan berpotensi membuka ruang intervensi dalam proses penganggaran.
‎Seorang sumber di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Metro menyebut, dominasi tersebut menimbulkan tekanan tersendiri bagi pelaksana teknis.
‎“Komposisinya bisa 50:50 antara pokir dan jalur lain. Padahal idealnya tidak sebesar itu. Ini membuat OPD berada dalam posisi yang serba sulit,” ujarnya, Senin (04/05/2026).

‎Melampaui Batas Etis Perencanaan?
‎Secara normatif, pokir DPRD memang diakomodasi dalam sistem perencanaan daerah. Namun, pengaturannya tidak memberi ruang dominasi.
‎Mengacu pada: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,
‎serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah,
‎pokir wajib:terintegrasi dalam RKPD,
melalui proses SIPD,
‎dan tidak boleh bertentangan dengan RPJMD.

‎Dominasi pokir hingga 50 persen dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan antara, Perencanaan teknokratis OPD,
partisipasi publik (musrenbang),
‎dan arah pembangunan jangka menengah daerah.
‎Ancaman Nyata: Skor MCP KPK
‎Kondisi ini juga berpotensi berdampak langsung pada penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi melalui sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).
‎MCP secara khusus menilai: perencanaan dan penganggaran APBD,
serta pengadaan barang dan jasa (PBJ),
‎yang selama ini dikenal sebagai sektor paling rawan penyimpangan.

‎“Kalau skor MCP rendah, itu bisa jadi pintu masuk pemeriksaan. Tapi yang dikejar justru bagaimana pokir tetap masuk,” kata sumber lain.
‎Indikasi Intervensi dan “Kompromi”
‎Sumber dari Bappeda menguatkan adanya dugaan intervensi dalam proses penganggaran.
‎“Ada intervensi. Kadang tidak semua memahami mekanisme wajib. Pokir harusnya masuk dulu ke RKPD, bukan langsung ‘dititipkan’,” ungkapnya.
‎Ia juga menyoroti adanya dugaan kompromi antara oknum legislatif dan OPD, yang berpotensi:
menggeser prioritas pembangunan,
‎mengabaikan RPJMD,
‎dan menyebabkan stagnasi program daerah.

‎Jejak Paket dan Video Viral
‎Sorotan semakin tajam setelah beredarnya video di media sosial yang memuat daftar paket proyek dengan mencantumkan nama-nama yang diduga terkait anggota DPRD.
‎Meski belum terverifikasi secara resmi, sumber internal menyebut tingkat kecocokan data cukup tinggi.
‎“Cocokkan saja lokasi, nilai, dan paketnya. Memang kadang nama direktur berbeda, tapi pola perusahaan yang berulang bisa dilacak,” ujarnya.
‎Namun, hingga kini, dugaan tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.

‎Respons Pejabat dan DPRD
‎Kepala Dinas PUTR Kota Metro tahun 2025, Ardah, menegaskan bahwa pihaknya hanya berhubungan dengan perusahaan yang lolos verifikasi administrasi.
‎“Saya hanya berhubungan dengan perusahaan yang sah secara dokumen. Di luar itu, saya tidak tahu,” ujarnya.

‎Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Metro, Deswan, menegaskan bahwa secara aturan anggota DPRD dilarang terlibat dalam proyek pemerintah.
‎“Secara aturan, itu tidak boleh. Tapi soal video tersebut, kami belum bisa memastikan kebenarannya,” katanya.

‎Batas Tegas Secara Hukum
‎Dalam regulasi, keterlibatan anggota DPRD dalam proyek pemerintah dapat berimplikasi serius.
‎Mengacu pada:
‎Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3),
‎serta prinsip pengadaan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
‎anggota DPRD:
‎tidak memiliki kewenangan eksekusi proyek,
‎dan dilarang menyalahgunakan pengaruh jabatan.

‎Perlu Audit Terbuka
‎Kasus ini masih berada pada tahap dugaan dan penelusuran. Namun, besarnya persentase pokir dalam PBJ, ditambah munculnya data paket proyek yang beredar, menjadi sinyal kuat perlunya audit independen,
keterbukaan data PBJ,
‎serta verifikasi oleh aparat penegak hukum.
‎Transparansi menjadi kunci untuk memastikan bahwa APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok tertentu.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here