Beranda Kota Metro Polemik THR PPPK PW Metro, Pemberian Sudah Berdasarkan Perintah Dan Aturan Pusat

Polemik THR PPPK PW Metro, Pemberian Sudah Berdasarkan Perintah Dan Aturan Pusat

180
0

Galaxsinews.com, Kota Metro — Aksi Demonstrasi puluhan pegawai P3K Paruh Waktu Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Metro terkait besaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp. 300 ribu yang diterima, kuat dugaan ditunggangi oleh salah satu oknum.

Senin, 16 Maret 2026, puluhan pasukan orange LH mengadu ke gedung DPRD Kota Metro atas ketidakpuasan terhadap besaran THR yang diberikan oleh Pemerintah Kota Metro.

Tuntutan aksi PPK ini mendapati tanggapan dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Sutikno. Sutikno menegaskan pihaknya akan segera berkordinasi dengan Walikota dan TAPD guna mencari solusi untuk memenuhi tuntutan para massa.

Mengamati tuntutan aksi massa PPK paruh waktu terkait pemberian THR Rp. 300 ribu, aktivis Metro Rio Sandoro menilai upaya Pemerintah Metro telah benar sesuai dengan regulasi aturan yang berlaku saat ini.

” Sebagai perwakilan rakyat, DPRD sudah semestinya lebih dulu memahami peraturan yang ada terkait THR ini, tapi itu tidak diucapkan dihadapan para PPK yang hadir saat itu. Kenapa harus merencanakan memangil Walikota dan TAPD dulu, bukanya semua sudah dibahas bersama sebelumnya oleh Eksekutif dan Legislatif tentang ini ? ” Ujarnya.

Gerakan aksi massa memprotes kebijakan Walikota atas pemberian THR ini diketahui hanya dilakukan oleh para pegawai paruh waktu dari dinas LH. Dicurigai, adanya oknum yang menunggangi untuk suatu kepentingan pribadi.

” Kalau mau protes kenapa tidak seluruh pegawai paruh waktu di Kota Metro ? kenapa hanya dinas LH saja disini, semua kan sama saja tidak menerima THR sesuai yang diharapkan, apa karena ada oknum dibaliknya yang menjadi kompor ? ” Ucapnya.

Secara nasional, pemberian THR bagi ASN dan PPPK telah diatur dalam regulasi terbaru, termasuk PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Nomor 14 Tahun 2024. Aturan tersebut menegaskan bahwa PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, berhak atas THR dan Gaji ke-13.

Saat ini, Pemkot Metro tengah mempercepat proses administrasi dan kelengkapan berkas agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu sebelum hari raya.

Terkait besaran, THR bagi PPPK umumnya diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Namun, bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional. Sebagai gambaran, bagi PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja tiga bulan, rumus perhitungannya adalah (3/12) x Gaji Pokok.

Jika gaji pokok sebesar Rp1.200.000, maka besaran THR yang diterima adalah Rp300.000.

” Regulasi sudah secara jelas mengatakan, kalau harus dipaksakan apa nggak justru berbahaya bagi Pemkot Metro, dan pasti akan jadi temuan nantinya ” Tutup Rio.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here