Beranda Daerah Jakarta SMSI Tawarkan Ribuan Mediator Bersertifikat ke Mahkamah Agung, Bidik Pengurangan Penumpukan Perkara

SMSI Tawarkan Ribuan Mediator Bersertifikat ke Mahkamah Agung, Bidik Pengurangan Penumpukan Perkara

35
0

Galaxsinews.com, Jakarta– Upaya mengurangi penumpukan perkara di pengadilan mendapat dorongan baru. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengajukan kerja sama strategis kepada Mahkamah Agung (MA) RI untuk mencetak mediator bersertifikat dari kalangan media di berbagai daerah.Gagasan tersebut disampaikan dalam audiensi pengurus SMSI dengan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2026).

Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan, organisasi yang menaungi ribuan perusahaan media siber itu siap mendukung penguatan budaya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di tengah masyarakat.“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung,” ujar Firdaus.Menurutnya, jaringan SMSI yang tersebar di 35 provinsi dengan 3.181 perusahaan media dapat menjadi sarana efektif untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian konflik melalui musyawarah dan perdamaian. Firdaus menegaskan, pelatihan mediator yang diusulkan akan mengacu pada standar etika internasional dan kode etik nasional. Nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, serta kompetensi menjadi landasan utama dalam pembentukan mediator profesional.“Kami ingin ikut membumikan budaya mediasi di Indonesia. Penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui jalan damai,” katanya.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 tentang pengajuan kerja sama Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat.Dalam usulannya, SMSI menawarkan tiga fokus kerja sama, yakni penyusunan kurikulum pelatihan mediator, pengembangan sistem sertifikasi sesuai standar Mahkamah Agung, serta pelaksanaan pelatihan secara berkala di berbagai daerah.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait fungsi mediasi dalam penyelesaian sengketa.Menurut Sunarto, masih banyak pihak yang datang ke pengadilan dengan orientasi mencari kemenangan semata, bukan keadilan. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu faktor tingginya jumlah perkara yang masuk ke lembaga peradilan setiap tahun.Ia mencontohkan keberhasilan penerapan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, sekitar 80 persen sengketa hukum dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan.“Mediasi harus menjadi budaya dalam penyelesaian konflik. Dengan demikian, beban pengadilan dapat berkurang dan masyarakat memperoleh solusi yang lebih cepat serta efektif,” ujarnya.Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah pejabat Mahkamah Agung, di antaranya Hakim Agung Heru Pramono, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Adi Julia Cakrawala, S.H., M.Hum., serta sejumlah pejabat lainnya. Dari pihak SMSI hadir Wakil Ketua Dewan Penasihat Taufiqurohman, Wakil Sekjen Dr. Hendri Yanto Attan, Bendahara SMSI Pusat Iwan Jamaluddin, Direktur Media Crisis Center dr. Nishal Dilon, dan Humas SMSI Eman Sulaiman.Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas budaya mediasi di Indonesia sekaligus menjadi salah satu solusi untuk menekan jumlah perkara yang menumpuk di lingkungan peradilan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here