Beranda Daerah Jakarta SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif Hadapi Fenomena Media Digital Independen

SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif Hadapi Fenomena Media Digital Independen

38
0


Galaxsinews.com, Jakarta — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang dikenal sebagai “media homeless” dan media baru (new media) di Indonesia.
Menurut Firdaus, transformasi teknologi informasi dan pesatnya perkembangan platform digital telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model perusahaan pers konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.
Pernyataan tersebut disampaikan di sela kegiatan World Press Freedom Day 2026 yang diperingati bersama Dewan Pers melalui agenda Fun Walk bersama insan pers dan masyarakat, Sabtu (10/5/2026).
“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi bekerja secara mandiri tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.
Media Baru Jadi Realitas Ekosistem Informasi
Firdaus menilai fenomena media homeless merupakan bagian dari realitas baru dalam dunia pers dan komunikasi publik di era digitalisasi. Kehadiran media berbasis platform digital dinilai telah membuka alternatif baru bagi masyarakat dalam memperoleh informasi.
Istilah media homeless merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki newsroom konvensional, kantor tetap, maupun struktur administrasi sebagaimana perusahaan pers pada umumnya.
Model media seperti ini berkembang melalui berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, dan media sosial lainnya, dengan pola kerja yang fleksibel dan berbasis teknologi digital.
Menurut Firdaus, regulasi pers perlu lebih adaptif terhadap perkembangan tersebut tanpa mengabaikan prinsip profesionalisme dan etika jurnalistik.
SMSI Soroti Sistem Verifikasi Media
Dalam kesempatan itu, Firdaus juga menyoroti mekanisme verifikasi administrasi perusahaan pers yang diterapkan Dewan Pers. Ia menilai masih banyak media siber daerah dan perusahaan pers kecil mengalami kesulitan memenuhi persyaratan administratif verifikasi.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena berpotensi menjadi hambatan bagi tumbuhnya perusahaan pers di tengah tekanan ekonomi industri media saat ini.
Firdaus berpandangan bahwa substansi utama verifikasi seharusnya lebih menitikberatkan pada legalitas badan hukum, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta penerapan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
“Yang paling penting adalah media menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai amanat Undang-Undang Pers,” katanya.
Ia juga mendorong agar mekanisme verifikasi dapat disederhanakan sehingga lebih inklusif terhadap perkembangan model media digital modern.
Dorong Evaluasi Regulasi Pers
Firdaus menegaskan bahwa perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, menurutnya, sistem regulasi dan verifikasi perlu dievaluasi agar lebih relevan dengan dinamika industri media saat ini.
Ia berharap media baru dan media digital independen ke depan dapat menjadi bagian dari ekosistem pers nasional yang sehat, profesional, dan tetap berada dalam koridor etika jurnalistik.
Perdebatan mengenai keberadaan media independen dan standar verifikasi pers diperkirakan akan terus berkembang seiring percepatan transformasi digital di Indonesia. Di satu sisi, verifikasi dipandang penting untuk menjaga kredibilitas pers, namun di sisi lain muncul tuntutan agar regulasi lebih fleksibel terhadap model media baru berbasis teknologi digital.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here