Beranda Kota Metro MENOLAK BUNGKAM; Membongkar ‘Lubang Hitam’ di RSUD Ahmad Yani, Miliaran Rupiah Berputar,...

MENOLAK BUNGKAM; Membongkar ‘Lubang Hitam’ di RSUD Ahmad Yani, Miliaran Rupiah Berputar, Tapi Kenapa Pengawasannya Seolah Tutup Mata?

497
0

Galaxsinews.com, Kota ​Metro – Pasca kegagalan upaya Walikota Metro melakukan kriminalisasi melalui pelaporan ke Ditkrimsus Polda Lampung yang ditolak, Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes (Anes), kembali membedah “anatomi” pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro.
Anes memperingatkan bahwa tanpa pengawasan ketat, status BLUD kini telah bergeser dari sekadar fleksibilitas layanan menjadi instrumen hukum yang melegitimasi kesewenang-wenangan pengelolaan dana tanpa kontrol legislatif yang memadai.

​Anatomi Kebocoran, RSUD Tipe B sebagai “Ladang Basah” Nasional
​Anes memaparkan fakta pahit bahwa secara nasional, RSUD dengan klasifikasi Tipe B seringkali menjadi episentrum kebocoran anggaran. Tingginya perputaran uang (cash flow) yang mencapai ratusan miliar rupiah per tahun, dikombinasikan dengan dalih “fleksibilitas” BLUD, menciptakan celah yang sulit ditembus audit biasa.

​” RSUD Tipe B adalah ‘gula’ bagi para pemburu rente. Di seluruh Indonesia, pola kebocorannya serupa, markup pengadaan alat kesehatan (alkes) yang disamarkan melalui skema kerja sama operasional (KSO), serta pemanfaatan dana kapitasi dan jasa layanan yang dipangkas secara sistematis di bawah meja,” ungkap Anes.

Ia menambahkan bahwa status BLUD sering disalahgunakan untuk menghindari kewajiban tender terbuka di LPSE dengan alasan “kebutuhan mendesak,” padahal seringkali merupakan skenario untuk memenangkan vendor tertentu.
​LHP BPK, Bukti Otentik di Balik “Aroma Busuk” Anggaran
​Anes menegaskan bahwa penggunaan istilah “aroma busuk” bukan tanpa alasan. Hal ini diperkuat dengan merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran sebelumnya yang mencatat sejumlah temuan material, mulai dari ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hingga kelemahan sistem pengendalian intern dalam pengelolaan belanja rumah sakit.

​” Aroma busuk ini sudah tercium sejak auditor negara (BPK) memberikan catatan pada tahun lalu. Jika temuan-temuan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius dan transparan, maka wajar jika publik mencurigai adanya praktik pemburu rente yang terus memelihara inefisiensi demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Anes.

​Manipulasi Fleksibilitas BLUD, Melangkahi Transparansi
​Anes mengungkapkan alur modus operandi yang lazim terjadi dalam pengelolaan dana BLUD.

​Privatisasi Anggaran Menggunakan status mandiri untuk mengelola pendapatan negara seolah-olah milik pribadi manajemen, sehingga mengabaikan mekanisme check and balances dari DPRD.
​Shadow Management, Keputusan strategis rumah sakit, mulai dari penunjukan rekanan hingga pengangkatan tenaga kontrak, didikte oleh tangan-tangan tak terlihat di luar manajemen (lingkaran kekuasaan).

​Rekayasa Jasa Pelayanan & Silpa, Menahan hak-hak normatif tenaga kesehatan (Insentif/Jaspel) untuk kemudian “diparkir” dalam pos biaya taktis atau dialihkan melalui rekayasa sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang sulit dilacak publik.

​Degradasi Jabatan, Fenomena “Buang Pangkat” Direktur RSUD
​Anes secara khusus menyoroti fenomena ganjil di mana pejabat setingkat Kepala Dinas (Kadis) dengan pangkat dan golongan tinggi justru “diturunkan” menjadi Kepala UPT yang menjabat sebagai Direktur RSUD.

​” Secara etika birokrasi, ini adalah degradasi yang sangat mencolok. Mengapa pejabat senior dipaksa menempati posisi operasional Direktur? Apakah ini upaya ‘pengamanan’ agar manajemen RSUD tetap berada dalam kendali instruksi tertentu? Info yang beredar sebenarnya memang keinginan dari pejabat itu sendiri yang selama ini mengincar jabatan sangat empuk tersebut,” tegasnya.

​Sentralisasi Kuasa, Bahaya Peran Ganda Kepala BKAD
​Kritik paling tajam diarahkan pada konsentrasi kekuasaan di tangan Kepala BKAD Metro yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD).

​” Ini adalah puncak anomali. Dia yang menyetujui anggaran sebagai Bendahara Daerah, dia juga yang mengawasi dirinya sendiri sebagai Ketua Dewas, dan dia pula yang memvalidasi pelaporan keuangan RSUD. Ini adalah bentuk conflict of interest yang telanjang. Tanpa kontrol legislatif yang independen, Dewas yang merupakan bagian dari eksekutif hanyalah stempel untuk melegalkan setiap pengeluaran, termasuk yang bermasalah sekalipun,” ujar Anes.

​Teori Kuasa Uang dan Fenomena “Tuli-Buta” Birokrasi
​Mengaitkan dengan Teori Kuasa Uang, Anes menjelaskan bahwa dalam sistem politik yang berbiaya tinggi, RSUD dengan turnover miliaran rupiah per bulan adalah sasaran empuk untuk mesin pengembalian modal politik.

​” Beban pengembalian modal adalah keniscayaan. Rakyat akhirnya membayar ‘bunga modal’ tersebut melalui penurunan kualitas layanan dan transparansi yang buram. Ironisnya, saat aroma busuk ini sudah menyengat publik—bahkan tertera dalam catatan auditor—para pejabat justru pura-pura tuli dan buta. Mereka menutup mata terhadap transaksi janggal miliaran rupiah karena mungkin mereka sudah terkunci dalam sistem kepentingan yang sama,” tanyanya pedas.

​Pernyataan Penutup, Tantangan Terbuka untuk Walikota
​Anes menyatakan keheranannya atas sikap tenang Walikota Metro. Ia menilai ketenangan tersebut bukan bentuk kewibawaan, melainkan indikasi pembiaran terhadap anomali sistemik yang telah menjadi temuan BPK.

​” Jika Pemkot Metro bersih dan tidak ada yang disembunyikan, buka data Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSUD ke publik secara mendetail. Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 telah memberikan legitimasi bagi setiap warga negara untuk menggugat keputusan administratif yang cacat dan tidak transparan. Upaya kriminalisasi terhadap pengamat hanyalah sinyal kepanikan. Rakyat butuh jawaban nyata atas pengelolaan uang mereka yang dicatat bermasalah oleh BPK, bukan intimidasi aparat,” pungkas Anes dengan nada menantang.(Rio S)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here