Beranda Bandar lampung SMSI Lampung Tegas Tolak Pemberitaan Bernuansa Pemerasan, Donny Irawan: Wartawan Wajib Pegang...

SMSI Lampung Tegas Tolak Pemberitaan Bernuansa Pemerasan, Donny Irawan: Wartawan Wajib Pegang Teguh Kode Etik

47
0

Galaxsinews.com, Bandar Lampung – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, SE, menegaskan komitmen organisasinya untuk menjaga profesionalisme pers dengan mengingatkan seluruh perusahaan pers dan wartawan anggota SMSI Lampung agar konsisten menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap aktivitas peliputan maupun pemberitaan.

Menurut Donny, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan fondasi utama dalam menjaga kredibilitas media serta kepercayaan publik. Setiap informasi yang dipublikasikan harus berdasarkan fakta, melalui proses verifikasi, serta memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang diberitakan sesuai prinsip cover both sides.

“Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman utama setiap wartawan. Jangan sampai sebuah pemberitaan justru menimbulkan persoalan hukum karena tidak dilakukan secara profesional dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik,” tegas Donny.
Ia menyoroti masih adanya dugaan praktik pemberitaan yang menyimpang dari prinsip-prinsip jurnalistik. Menurutnya, terdapat oknum yang diduga memanfaatkan produk jurnalistik sebagai sarana menekan pihak tertentu demi kepentingan pribadi. “Praktik seperti itu tidak mencerminkan profesi jurnalistik. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi,” ujarnya.

Donny menegaskan, SMSI Lampung tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran Kode Etik Jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan. Seluruh perusahaan pers anggota SMSI diminta menjaga integritas organisasi melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, akurat, dan bertanggung jawab.
Ia juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah yang merasa menjadi korban dugaan penyalahgunaan profesi wartawan, seperti pemberitaan tanpa proses konfirmasi yang disertai dugaan permintaan imbalan atau keuntungan tertentu, agar menempuh jalur hukum.

“Apabila ada pihak yang merasa menjadi korban dugaan pemerasan yang mengatasnamakan kegiatan jurnalistik, silakan melaporkannya kepada Kepolisian. Dugaan pemerasan merupakan ranah hukum pidana dan tidak dapat dibenarkan. Masyarakat juga perlu membedakan antara karya jurnalistik yang sah dengan tindakan melawan hukum yang mengatasnamakan profesi wartawan,” katanya.
Donny berharap seluruh insan pers, khususnya anggota SMSI Lampung, terus menjaga marwah profesi dengan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta menjalankan fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang memberikan informasi akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.(Rls smsi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here