Beranda Kota Metro Polemik TPAS Karang Rejo Kian Memanas, Warga Pertanyakan Perubahan Sikap Ketua RW...

Polemik TPAS Karang Rejo Kian Memanas, Warga Pertanyakan Perubahan Sikap Ketua RW Usai Dialog dengan Pemkot Metro

51
0

Galaxsinews.com, Kota Metro– Polemik penanganan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karang Rejo, Metro Utara, kembali memanas. Sejumlah warga terdampak mempertanyakan hasil dialog antara Pemerintah Kota Metro, Forkopimda, dan Ketua RW 02 beserta sejumlah ketua RT yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Metro.

Menurut sebagian warga, hasil pertemuan tersebut dinilai tidak lagi mencerminkan kesepakatan awal yang sebelumnya telah dibangun bersama para perwakilan masyarakat terdampak. Sikap Ketua RW 02, Sodri, yang menerima tujuh poin hasil dialog bersama pemerintah disebut berbeda dengan aspirasi sebagian warga yang sejak awal mendesak penghentian sementara operasional TPAS Karang Rejo.

Wartawan sekaligus pihak yang mengaku turut mengawal persoalan TPAS Karang Rejo, Rio Sandoro, mengatakan perubahan sikap tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Dalam musyawarah para ketua RW sebelumnya telah disepakati delapan poin tuntutan yang akan disampaikan kepada pemerintah. Pada malam itu Ketua RW 02 juga hadir dan ikut menyepakati keputusan bersama tersebut. Karena itu, ketika muncul sikap yang berbeda setelah dialog di rumah dinas, tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Rio.

Rio menjelaskan, Aliansi Masyarakat Karang Rejo Bersatu hanya merupakan wadah komunikasi masyarakat dan bukan organisasi maupun lembaga formal. Karena itu, menurutnya, apabila terdapat aparatur wilayah yang memilih tidak bergabung, hal tersebut tidak akan menghentikan langkah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

“Kalau memang pamong disebut tidak mau terlibat bersama aliansi dalam urusan penutupan TPAS, itu bukan menjadi beban dan tidak bisa menghalangi gerakan warga nantinya. Aspirasi masyarakat tetap akan berjalan sesuai kesepakatan yang telah dibangun,” katanya.

Rio juga menyoroti dasar hukum penanganan TPAS Karang Rejo. Menurutnya, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup mengamanatkan pemerintah daerah menghentikan praktik open dumping dan beralih menuju sistem sanitary landfill sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

“Kenapa TPAS Karang Rejo harus ditutup sementara? Karena dalam diktum ketiga dan keempat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup sudah jelas memerintahkan langkah-langkah yang harus diselesaikan dalam batas waktu tertentu. Larangan open dumping sudah lama diatur pemerintah pusat, tetapi selama ini terkesan diabaikan oleh Pemerintah Kota Metro,” tegasnya.

Selain itu, Rio mempertanyakan penetapan status darurat TPAS Karang Rejo yang dikabarkan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Metro. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan akumulasi persoalan pengelolaan sampah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Penumpukan sampah dengan metode open dumping di TPAS Karang Rejo adalah gambaran nyata kegagalan pemerintah dalam mengelola sampah. Yang seharusnya dibenahi terlebih dahulu bukan sekadar menetapkan status darurat, tetapi memperbaiki tata kelola agar persoalan ini tidak terus-menerus dianggap darurat,” ujarnya.

Polemik TPAS Karang Rejo pun terus menjadi perhatian publik. Di satu sisi, Pemerintah Kota Metro menawarkan langkah penanganan secara bertahap. Di sisi lain, sebagian warga tetap mendesak agar operasional TPAS dihentikan sementara hingga kewajiban penghentian praktik open dumping dan penerapan sistem pengelolaan sampah sesuai ketentuan pemerintah pusat benar-benar dijalankan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here