Galaxsinews.site, Kota Metro, — FBS oknum Pegawai Lapas Kelas II A Kota Metro diamankan di Polres Metro karena terlibat dalam kasus narkoba.
Tersangka ditahan sejak tanggal 29 Juli 2025 setelah melalui serangkaian pemeriksaan keterangan dari beberapa saksi. Dalam keterlibatanya, Warga Desa Raman Utara Kabupaten Lampung Timur ini diduga menjadi perantara untuk memasukan narkotika ke dalam Lapas.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro Iptu. Prasetyo menerangkan, terungkapnya tersangka ini berawal dari razia yang diadakan oleh satgas Lapas ke sejumlah blok kamar dan menemukan adanya sisa barang bukti pil extasi sebanyak 5 butir dan 15 bungkus klip garam china yang diduga narkoba jenis shabu.
” Pengungkapan berawal dari hasil razia yang dilakukan oleh petugas lapas, yang kemudian mereka kordinasi dengan polres metro dan selanjutnya kita lakukan pengembangan saat itu. Hasil pengembangan pengakuan beberapa saksi saksi diketahui adanya keterlibatan FBS oknum pegawai sebagai perantara untuk memasukan barang haram narkoba ke dalam lapas ” Jelas Prasetyo.
Kepala Lapas Kelas II A Kota Metro sendiri hingga kini belum memberikan tanggapanya. Untuk sementara tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Polres Kota Metro dikenakan Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Rio S)




















