Galaxsinews.com, Lampung Barat – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek sekincau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,berhasil mengamankan satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) .Minggu 21 Desember 2025.
Dasar Laporan Polisi Nomor:LP/B/15/XII/2025/SPKT/POLSEK SEKINCAU / REE LAMBAR/POLDA LAMPUNG tanggal 20 Desember 2025
kronologis kejadian Kamis 23 Oktober 2025 sekira Pukul 06:35 Wib. telah terjadi Pencurian Dengan Pemberatan sepeda motor (curanmor) di Pekon Bakhu Kec. Batu Ketulis Kab Lampung Barat.
Peristiwa itu terjadi saat saudara Amri Bin Mardani ( 51 ) yang sedang menuju Pasar Simpang Luas Kec. Batu Ketulis Kab. Lampung Barat mengendarai sepeda motor kemudian sesampainya dipasar saudara Amri masuk kedalam pasar dan sekira pukul 06:35 wib
Saat saudara Amri keluar dari dalam pasar dan melihat sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan di depan halaman rumah warga yang berada didepan pasar tersebut motor miliknya sudah tidak ada lagi akibat kejadian tersebut saudar Amri Melaporkan kejadian ke Polsek Sekincau.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Melalui kasat Reskrim polres Lampung barat IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., Menjelaskan bahwa, team Tekab 308 polres Lampung barat bersama unit Reskrim Polsek sekincau melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya.
kemudian team TEKAB 308 PRESISI Polres Lampung Barat dan Unit Reskrim Polsek Sekincau berhasil mengamankan pelaku yakni AI ( 32 ) Alamat,Pekon Bandar Kejadian Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus
dirumahnya,dari hasil pengembangan Team TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Barat berhasil mendapatkan barang bukti
1 Unit Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan noka : MH1JM8214NK477341 Nosin : JM82E1475444 yang merupakan hasil dari tindak pidana pencurian di Pekon Bakhu Kec. Batu Ketulis Kab. Lampung Barat.
2 1 (satu) lembar STNK motor Honda Beat Street warna hitam dengan noka : MH1JM8214NK477341 Nosin : JM82E1475444
- 2 (dua) buah Kunci T
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha AEROX dengan Noka : MH3SG6420MJ030651 Nosin : 63P4E0056614
Selanjutnya, Team TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Barat dan Unit Reskrim Polsek Sekincau langsung mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.
( DIKA Galaksi )






















