Beranda Kota Metro GAMAESTRO Desak Plh Sekda Metro Mundur, Dinilai Picu Konflik Ormas dan LSM

GAMAESTRO Desak Plh Sekda Metro Mundur, Dinilai Picu Konflik Ormas dan LSM

497
0

Galaxsinews.com, Kota Metro — Buntut keributan antara Ketua LSM IPLI Lampung, Hermansyah TR, dengan Plh Sekda Kota Metro, Kusbani, M.Pd., memunculkan sorotan publik terkait dugaan konflik kepentingan yang melibatkan organisasi kemasyarakatan dan pejabat pemerintahan.

Ketua Umum Ormas GAMAESTRO Kota Metro, Nia, menyesalkan sikap seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang dinilai tidak mampu mengedepankan stabilitas pemerintahan serta ketertiban masyarakat. Minggu (08/03/2026)

Menurutnya, seorang pejabat publik seharusnya berperan meredam situasi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas, bukan justru menimbulkan polemik antara organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat di Lampung.

“Peristiwa yang terjadi seharusnya tidak berkepanjangan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Plh Sekda semestinya mampu meredam suasana agar tidak terjadi konflik, bukan justru membiarkan situasi semakin memanas,” ujar Nia.

Ia juga menyoroti posisi Plh Sekda yang diketahui berada dalam struktur organisasi kemasyarakatan sebagai dewan penasehat. Menurutnya, hal tersebut perlu dipertanyakan terkait netralitas serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Keberadaan Plh Sekda di dalam ormas sebagai dewan penasehat patut dipertanyakan. Bagaimana dengan netralitasnya, dan apakah ada pelanggaran terhadap aturan ASN atau tidak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nia secara tegas meminta Plh Sekda Kota Metro untuk mundur dari jabatannya jika dinilai tidak mampu menjaga netralitas serta stabilitas pemerintahan.

“Sebagai pelayan masyarakat, seharusnya tidak terlibat dalam hal-hal yang dapat menimbulkan dampak fatal. Konflik ini muncul karena adanya keterlibatan seorang Sekda yang juga ASN dan menjadi penasehat dalam ormas tersebut. Jadi sekarang fokusnya jelas, Sekda mau berpihak pada kepentingan pemerintahan atau kepentingan lainnya,” tegas Nia.

Ia menambahkan, jika Plh Sekda merasa tidak mampu menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat secara profesional dan netral, maka langkah terbaik adalah mengikuti prosedur sesuai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku dengan mengundurkan diri dari jabatannya. (Irfan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here