Beranda Uncategorized Warga Desak TPAS Karangrejo Ditutup, DPRD Metro Soroti Dugaan Open Dumping

Warga Desak TPAS Karangrejo Ditutup, DPRD Metro Soroti Dugaan Open Dumping

97
0

‎galaxsinews.com, Kota Metro — Persoalan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Metro Utara, kembali menjadi sorotan. Dalam agenda reses anggota DPRD Kota Metro bersama warga, Rabu (13/5/2026), masyarakat secara terbuka mendesak pemerintah menutup TPAS yang dinilai telah lama menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu aktivitas warga sekitar. ‎

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Metro Abdulhak, anggota DPRD Kota Metro Sudarsono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro Suwandi, Kepala Bappeda, sejumlah OPD, serta masyarakat terdampak di sekitar TPAS Karangrejo. ‎ Dalam forum itu, warga menyampaikan keluhan terkait bau sampah, minimnya penerangan jalan, hingga kondisi infrastruktur jalan yang rusak di sekitar lokasi TPAS.

Masyarakat menilai, selama bertahun-tahun keberadaan TPAS belum diimbangi dengan perhatian serius terhadap lingkungan maupun kompensasi bagi warga terdampak. ‎ Selain itu, warga juga menyoroti sistem pengelolaan sampah di TPAS yang disebut masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka. Metode tersebut diketahui telah menjadi perhatian pemerintah pusat karena dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat. ‎ Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pengelolaan sampah secara ramah lingkungan. Sementara dalam Pasal 44 aturan tersebut ditegaskan bahwa praktik open dumping di tempat pemrosesan akhir harus ditutup dan diganti dengan sistem pengelolaan yang lebih aman bagi lingkungan. ‎ Ketentuan itu juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 tentang Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Open Dumping.

Menanggapi aspirasi masyarakat, anggota DPRD Kota Metro Sudarsono mengatakan akan mengawal tuntutan warga agar mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. ‎ “Saya sudah beberapa kali menyampaikan kepada pemerintah agar keluhan masyarakat Karangrejo segera ditindaklanjuti. Kalau memang masyarakat menginginkan TPAS ini ditutup, tentu aspirasi itu akan kami kawal,” ujar Sudarsono. ‎ Ia juga menilai pemerintah dapat mempertimbangkan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah, selama dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi lingkungan. ‎ “Kalau memakai pihak ketiga, harus benar-benar yang memiliki kemampuan mengelola sampah dengan baik, jangan sampai justru menambah persoalan baru,” katanya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Metro Suwandi mengatakan pihaknya akan melaporkan seluruh aspirasi warga kepada pimpinan daerah. Ia mengakui persoalan open dumping menjadi perhatian pemerintah pusat di berbagai daerah. ‎ “Bukan hanya Kota Metro yang mendapat teguran terkait open dumping. Beberapa kabupaten/kota lain juga menerima surat dari kementerian terkait pengelolaan TPAS,” kata Suwandi. ‎ Hingga kini, masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret terhadap persoalan TPAS Karangrejo, termasuk penanganan dampak lingkungan yang selama ini dikeluhkan warga.(ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here