Beranda Daerah SMA Negeri 4 Metro Bantah Lakukan Pembiaran Kasus Bullying, Klaim Sudah Bertindak...

SMA Negeri 4 Metro Bantah Lakukan Pembiaran Kasus Bullying, Klaim Sudah Bertindak Sejak Laporan Awal

61
0

Galaksinews.com, Kota Metro — Menanggapi peristiwa dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan sekolah, pihak SMA Negeri 4 Metro memberikan klarifikasi terkait tudingan lambannya penanganan kasus tersebut.
Kepala SMA Negeri 4 Metro, Ni Made Noviani, membantah bahwa pihak sekolah melakukan pembiaran maupun tidak memproses laporan awal dari orang tua korban.

Menurutnya, laporan pertama diterima pada Rabu sore, 13 Mei 2026, melalui pesan WhatsApp dari orang tua korban saat dirinya tengah berada di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Atas permintaan orang tua korban, pertemuan tatap muka dijadwalkan pada Senin, 18 Mei 2026. Sejak malam itu, saya langsung berkoordinasi dengan tim untuk menggali informasi,” ujar Ni Made Noviani, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, pada Kamis, 14 Mei 2026, pihak sekolah langsung memanggil dan meminta keterangan dari 15 siswa yang berada dalam satu kelas dengan korban.

Pendalaman juga dilakukan bersama wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan wali kelas terhadap korban.
“Sejak laporan masuk, koordinasi terus kami lakukan mulai Jumat, Sabtu, hingga Minggu, baik dengan keluarga korban, guru, wali kelas pelaku, maupun pihak terkait lainnya,” katanya.
Penanganan lanjutan dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026, dengan mempertemukan orang tua korban dan pelaku utama setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap korban serta sejumlah saksi.

Mediasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB tersebut menghasilkan pengakuan dari pihak pelaku beserta keluarganya atas tindakan yang dilakukan.
“Pihak pelaku dan keluarganya mengakui kesalahan dan menerima konsekuensi yang diberikan. Masing-masing pihak saling memaafkan. Namun, proses pendisiplinan tetap berjalan sesuai buku tata krama sekolah,” jelasnya.
Meski mediasi telah dilakukan, orang tua korban disebut tetap melanjutkan laporan ke pihak kepolisian sebagai bentuk edukasi dan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain itu, pihak sekolah mengaku telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia untuk memberikan pendampingan terhadap korban maupun pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.
Sebagai tindak lanjut internal, pihak sekolah juga menjatuhkan sanksi berupa pemindahan pelaku ke sekolah lain, mengingat korban tetap ingin melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut.

Lebih lanjut, Ni Made Noviani mengatakan pihak sekolah ingin meluruskan persepsi publik yang berkembang usai muncul pemberitaan mengenai dugaan lambannya penanganan kasus tersebut.
“Kami ingin meluruskan pemberitaan yang beredar. Sekolah tidak pernah membiarkan persoalan ini. Langkah investigasi, mediasi, dan koordinasi dengan LPAI serta kepolisian sudah dan terus kami lakukan. Kami pihak sekolah tetap mengawal proses ini sampai selesai,” pungkasnya.(Nia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here