Beranda Bandar lampung Sekber Tiga Organisasi Perusahaan Media Gelar Sarasehan Jilid ll

Sekber Tiga Organisasi Perusahaan Media Gelar Sarasehan Jilid ll

15
0

Galaxsinews.com, Bandar Lampung – Sekretariat Bersama (Sekber) tiga organisasi perusahaan media konstituen Dewan Pers di Lampung kembali menggelar Sarasehan Jilid II bertajuk “Pajak Digali, Pajak Dikepul, Lalu?” di Aula Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung, Rabu (10/6/2026).
Sekber terdiri dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Dalam sarasehan yang dipandu Ketua Harian SMSI Lampung, Fajar Arifin, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Saipul, memaparkan sejumlah strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah rencana pemberian keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak antara satu hingga lima tahun.
“Konsepnya, pemilik kendaraan cukup membayar pajak berjalan satu tahun ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan,” ujar Saipul.
Selain program keringanan tunggakan, Pemprov Lampung juga menyiapkan berbagai insentif bagi wajib pajak yang taat membayar PKB.
Wajib pajak yang membayar tepat waktu akan memperoleh diskon sebesar 5 persen. Sementara itu, potongan 15 persen diberikan kepada masyarakat yang tercatat membayar pajak kendaraan secara berturut-turut selama empat tahun.
Bagi pemilik kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang tetap disiplin membayar pajak selama empat tahun berturut-turut, diberikan diskon sebesar 20 persen. Sedangkan potongan tertinggi, yakni 25 persen, diberikan kepada wajib pajak yang tidak pernah menunggak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan di atas 15 tahun.

Pemprov Lampung juga memberikan insentif untuk proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam daerah. Kendaraan roda empat memperoleh diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan roda dua mendapat potongan hingga 50 persen.
Untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama dan kedua. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan validitas data kendaraan sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.
Saipul mengungkapkan, hingga saat ini realisasi pendapatan daerah Provinsi Lampung telah melampaui 54 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD.
“Dengan adanya program diskon dan reward bagi wajib pajak yang taat, kami berharap masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Kompol Juli, menjelaskan bahwa peran kepolisian dalam sistem Samsat berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor guna menjamin legalitas kendaraan.

Tugas kepolisian di Samsat adalah memberikan keabsahan kendaraan melalui registrasi. Pemilik kendaraan wajib melakukan registrasi ulang setiap lima tahun sekali,” tegasnya.
Ia menambahkan, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama lebih dari lima tahun berpotensi kehilangan validitas data dalam sistem kepolisian.
“Apabila kendaraan mati pajak lebih dari lima tahun dan tidak melakukan registrasi ulang, maka keabsahan surat kendaraan dapat hilang dari database kepolisian,” jelasnya.
Kompol Juli juga menyoroti tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia terhadap kewajiban pajak dan registrasi kendaraan yang masih perlu ditingkatkan.
“Di sejumlah negara maju terdapat batas usia kendaraan. Sementara di Indonesia, kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun masih banyak yang beroperasi di jalan raya,” pungkasnya.
(Sekber SMSI-JMSI-AMSI Lampung).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here