Galaxsinews.xom, Kota Metro— Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen petugas keamanan pasar di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Metro terus menjadi sorotan. Oknum PPPK paruh waktu yang disebut menerima uang jutaan rupiah dari calon satpam pasar kini dikabarkan sulit ditemui dan tidak merespons upaya konfirmasi Kasus ini mencuat setelah seorang petugas satpam pasar berinisial FD mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp7 juta dengan dalih biaya administrasi dan pelatihan.
“Awalnya saya diminta menyiapkan uang Rp7 juta. Katanya untuk pemberkasan dan pelatihan,” ujar FD kepada tim media, Jumat (22/05/2026).
FD menjelaskan, uang tersebut terdiri dari Rp2 juta untuk biaya administrasi dan Rp5 juta untuk pelatihan. Permintaan itu disebut disampaikan oleh TA yang saat itu menjabat sebagai kepala satpam pasar.
Namun hingga hampir satu tahun berlalu, pelatihan yang dijanjikan tak pernah terealisasi.
“Setiap saya tanyakan, jawabannya masih proses dan nanti akan dikabari,” kata FD.
Saat dikonfirmasi sebelumnya di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Metro, TA yang kini diketahui berstatus PPPK paruh waktu membenarkan telah menerima uang dari FD. Bahkan, TA mengaku uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Memang uang itu saya pakai untuk keperluan pribadi,” ujar TA.
Pengakuan tersebut memicu pertanyaan publik terkait mekanisme rekrutmen petugas keamanan pasar serta dugaan adanya praktik pungutan di luar ketentuan resmi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Ardah, hingga Jumat (29/05/2026) belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler. Namun pada konfirmasi sebelumnya, Ardah menyatakan tidak ada biaya resmi terkait pelatihan satpam pasar.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Metro, Afrizal, mengaku pihaknya telah berupaya mencari dan menghubungi TA guna meminta klarifikasi lebih lanjut. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Sudah kami upayakan untuk dihubungi, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat, baik di rumah maupun di kantor. Dihubungi lewat telepon seluler juga tidak bisa,” ujar Afrizal.
Mencuatnya kasus ini memunculkan sorotan terhadap transparansi proses rekrutmen tenaga keamanan pasar, legalitas pungutan biaya pelatihan, hingga lemahnya pengawasan internal di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Metro.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk mengusut dugaan pungli tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan memastikan tidak ada praktik serupa yang merugikan masyarakat pencari kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait guna pendalaman informasi lebih lanjut. (Tim)





















