Galaxsinews.com, Lampung Barat – Kabar gembira untuk masyarakat Lampung Barat. Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran terkait keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota, termasuk Lampung Barat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapenda (Bapenda) Lampung Barat Daman Nasir dalam kegiatan Coffee Morning di Aula Kagungan Setdakab, Senin 15 Juni 2026.
“Keringanan bayar pajak bermotor mulai 02 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan keringanan bayar pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak,” ujar Daman Nasir.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut. Salah satu bentuk dukungan yang dilakukan adalah memasang spanduk informasi dan meneruskan imbauan melalui para camat hingga peratin agar masyarakat memanfaatkan periode keringanan ini.
Untuk mempermudah layanan, Bapenda Lampung Barat juga menempatkan dua staf di kantor Samsat. Petugas akan membantu wajib pajak secara administrasi maupun proses pembayaran.
“Kami juga sudah menempatkan dua staf Bapenda di Samsat untuk membantu secara administrasi maupun proses pembayaran pajak,” kata Daman Nasir.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat Nukman menyambut baik langkah Bapenda. Ia meminta seluruh jajaran, khususnya para camat dan peratin berperan aktif mensosialisasikan program ini hingga ke tingkat pekon.
“Saya minta camat dan peratin untuk berperan aktif mensosialisasikan kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat tidak mengetahuinya,” tegas Nukman.
Menurut Nukman, program keringanan pajak ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung percepatan pembangunan.
Nukman juga meminta para camat dan peratin menjadi contoh bagi masyarakat dengan mengutamakan mengajak keluarga terdekat untuk segera membayar pajak.
“Dengan adanya progrma ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Sekda berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan keringanan pajak yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Dengan begitu, beban wajib pajak berkurang dan kontribusi untuk pembangunan daerah semakin optimal.
( DIKA )






















