Oleh: Rio Sandoro
Galaxsinews.com, Kota Metro tengah menghadapi dinamika politik yang semakin menarik untuk dicermati. Berbagai kebijakan yang lahir dalam beberapa waktu terakhir bukan hanya memancing perhatian publik, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang arah pemerintahan yang sedang dibangun.
Pemerintah mengklaim tengah bergerak melakukan perubahan dan percepatan pembangunan. Namun di saat yang sama, sebagian masyarakat justru melihat munculnya berbagai polemik yang dianggap tidak perlu terjadi. Perbedaan pandangan itu merupakan hal yang lumrah dalam demokrasi. Yang menjadi persoalan adalah ketika kritik yang lahir dari ruang publik tidak dijawab dengan argumentasi yang memadai.
Belakangan, kritik terhadap kebijakan pemerintah sering kali tidak direspons melalui klarifikasi yang terbuka dan berbasis data. Sebaliknya, perhatian publik justru diarahkan pada siapa yang menyampaikan kritik, apa motifnya, dan kepentingan apa yang diduga berada di belakangnya.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa substansi kritik kerap diabaikan, sementara identitas pengkritik menjadi fokus utama?
Dalam negara demokrasi, kritik bukan tindakan permusuhan. Kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi. Hak tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Di era digital, media sosial menjadi ruang baru bagi masyarakat untuk menjalankan hak konstitusional tersebut. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta, data, dan analisis merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. Kritik tidak otomatis berubah menjadi fitnah hanya karena membuat pihak tertentu merasa tidak nyaman.(Red)






















