Beranda Uncategorized Foto Jaksa Viral dan Tuai Spekulasi, Kejari Metro Tegaskan Bukan Restorative Justice

Foto Jaksa Viral dan Tuai Spekulasi, Kejari Metro Tegaskan Bukan Restorative Justice

309
0

Galaxsinews.com, Metro,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro memberikan klarifikasi terkait perkara yang saat ini menjadi perhatian publik, termasuk beredarnya foto seorang penuntut umum yang dikaitkan dengan proses restorative justice (keadilan restoratif).
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Metro, Arif Riyanto, S.H., M.H., pada Jumat (5/6/2026), guna meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan media massa.

Menurut Arif Riyanto, dalam perkara yang dimaksud, mekanisme keadilan restoratif tidak terlaksana pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Metro. Namun, upaya penerapan mekanisme tersebut dilakukan oleh majelis hakim pada tahap pemeriksaan di persidangan Pengadilan Negeri Metro.
Selain itu, Arif Riyanto juga menjelaskan terkait foto penuntut umum yang ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah media massa. Ia menegaskan bahwa foto tersebut memperlihatkan penuntut umum yang sedang menyampaikan surat panggilan sidang kepada saksi korban, Iskandar bin Iskak, untuk menghadiri persidangan pada Rabu, 3 Juni 2026.

“Dokumen yang ditandatangani oleh saksi korban dalam foto tersebut adalah surat panggilan sidang dan bukan surat perdamaian ataupun dokumen restorative justice sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat,” jelas Arif Riyanto dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Kejari Metro menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung serta menjaga agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Kejari Metro juga menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam setiap penanganan perkara. Institusi tersebut menyatakan menolak segala bentuk praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme serta tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak korban dalam proses peradilan.
Arif Riyanto menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Metro akan menindak tegas setiap personel maupun pihak yang mengatasnamakan institusi kejaksaan untuk melakukan tindakan yang dapat mencederai kepercayaan publik, termasuk intimidasi, intervensi, maupun perbuatan tercela lainnya.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran oleh oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Metro diimbau untuk melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan. Kejari Metro menyatakan akan memberikan perlindungan identitas kepada pelapor melalui mekanisme whistleblowing system.
Hingga berita ini diterbitkan pada 5 Juni 2026, proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Metro.( Nia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here